Imran pun bertanya, "ngapain kamu di situ?". Dijawab Iwan, "sedang berteduh". "Berteduh kok masuk dalam kamar," lanjut Imran.Saat itu juga si pemilik rumah beteriak "maling..maling…". Tanpa dikomando, warga pun ramai-ramai mendatangi rumah Imran. Iwan ditangkap, meskipun berusaha melarikan diri.Warga yang geram langsung menghajar warga Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Kota Pontianak tersebut hingga babak belur.
Setelah tak mampu melawan, Iwan langsung digelandang warga ke Mapolsek Sungai Raya. Kapolsek Sungai Raya AKP Haryanto membenarkan warga Desa Kapur meringkus pencuri. "Saat dipergoki korban, tersangka memberikan alasan tidak masuk akal, yakni numpang berteduh, tetapi di dalam kamar," jelas AKP Haryanto. Menurut Kapolsek, Tersangka Iwan dihajar warga, karena berusaha melarikan diri. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ada di Mapolsek. Kita amankan dan kita proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Haryanto.
Polisi sudah meminta keterangan Imran dan saksi. Tersangka Iwan terbukti melanggar pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Setelah diinterogasi, tersangka ternyata bukan pemain baru dalam kasus pencurian, melainkan sudah menyandang status residivis. "Dia ini residivis kambuhan," tegas Kapolsek Sungai Raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar