• Breaking News

    BACA BERITANYA TERBARU DISINI

    Sabtu, 19 Agustus 2017

    Gile Lu Ndro, Guru Perempuan Didenda 13 Miliar Karena Perkosa Murid Laki Laki

    Dinegri kita sering mendengar pemerkosa pelakunya adalah laki laki berbeda dengan diluar negri bahkan ia adalah guru wanita memperkosa murid laki lakinya. Sebagaimana diberitakan dari tempo.co pengadilan di Kota Oklahoma, Amerika Serikat, memutuskan seorang guru perempuan yang memperkosa remaja pria yang masih berusia 15 tahun diharuskan membayar ganti rugi US$ 1 juta atau setara Rp 13 miliar.Boston Herald melaporkan pada Kamis, 17 Agustus 2017, bahwa hakim Robin Cauthron mengatakan seorang guru bernama Jennifer Caswell telah menjalin hubungan dengan seorang siswa laki-laki sampai sang remaja mengalami perisakan.

    Menurut laman Oklahoman, siswa laki-laki tersebut dan ayahnya menuntut Caswell dan sekolah di Distrik Hollis untuk kejadian yang terjadi pada 2015 itu. Ini juga termasuk berhubungan seks di kelas. "Korban mengeluh merasa terbebani dengan apa yang terjadi," kata hakim Cauthron."Dia telah dipermalukan saat teman-temannya menyakitinya dan orang asing bertanya tentang skandal tersebut."Dalam persidangan, remaja yang dikenal sebagai atlet sekolah tersebut dikatakan menjadi korban penghinaan saat hubungan dia dengan guru itu terungkap. Guru berusia 31 tahun pada 2017, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.Pengacara korban dan keluarganya, Bob Wyatt, mengatakan kasus tersebut akan membuka mata publik tentang kejahatan seksual di sekolah.

    "Kami setuju dengan keputusan hakim dan ini adalah pesan untuk guru Oklahoma bahwa kekerasan seksual terhadap murid tidak akan ditoleransi," kata Wyatt.Tapi, Caswell yang saat ini berada dalam penjara menyatakan tidak punya uang untuk membayar ganti rugi terhadap anak laki-laki itu.Konpensasi ini diselesaikan oleh pemerintah kota yang akan menanggung pembayaran. Namun, pembayaran kompensasi dikurangi menjadi US$ 125 ribu atau Rp 1,6 miliar untuk menyelesaikan ganti rugi akibat perkosaan di Amerika Serikat itu.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Popular